Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta perusahaan di sektor non-esensial selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Pekerja sektor non-esensial harus 100 persen bekerja dari rumah.(7/7/2021).
“Untuk sektor swasta non-esensial mematuhi peraturan dan tidak memaksakan pegawainya bekerja di kantor,” kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa, 6 Juli 2021.Wiku juga mendorong seluruh pihak mulai dari pemerintah daerah hingga masyarakat mematuhi ketentuan PPKM darurat. Upaya menekan penularan covid-19 adalah t…