Aturan penyaluran jaring pengaman sosial atau bantuan sosial (bansos) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan APBD.
Dalam peraturan tersebut, penyediaan jaring pengaman sosial dari pemerintah daerah (pemda) dapat berupa uang atau barang. "Di Instruksi Mendagri Nomor 15/2020 sudah disebutkan aturannya, Permendagri 20/2020 dan Permendagri 39/2020. Bisa tunai atau barang/sembako," ujar Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad A…