Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) selama PPKM Darurat.
Penghapusan itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1012 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan Sanksi BBN Tahun 2021 yang ditandatangani Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapenda, Lusiana Herawati, Rabu 14 Juli 2021.“Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud, berdasarkan pertimbangan tertentu untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan dan stim…