Beberapa waktu belakangan ini, masyarakat banyak yang mencari obat Ivermectin yang disebut-sebut dapat menyembuhkan pasien covid-19. Padahal, penggunaan obat Ivermectin untuk mengobati covid-19 masih perlu dilakukan pengkajian lebih lanjut.Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun tidak memasukkan Ivermectin dalam izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) obat-obatan untuk pasien Covid-19 di Indonesia.
Menurut Kepala BPOM, Penny Lukito, saat ini baru ada dua jenis zat aktif atau bentuk persediaan obat yang resmi mendapatkan izin penggunaan dan izin edar BPOM. Yaitu Remdes…