Tok ! Divonis 4 Tahun Penjara Untuk Rizieq Shihab Karena Dianggap Terbukti Sebar Berita Bohong dan Buat Onar -->

Life

News

Tok ! Divonis 4 Tahun Penjara Untuk Rizieq Shihab Karena Dianggap Terbukti Sebar Berita Bohong dan Buat Onar

KABAR KARAWANG
Kamis

Terdakwa kasus tes usap di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab, divonis bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.
Vonis Rizieq dibacakan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021)."Menyatakan Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjara 4 tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto.Melansoe berita dari Kompas, Rizieq dianggap melanggar melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan …

X
X