Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memindahkan terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba Jakarta.
Hendara Subrata merupakan terpidana yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara selama empat tahun."Selama menjalani karantina kesehatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias …