Provinsi DKI Jakarta memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM skala Mikro hingga 28 Juni 2021, karena kasus COVID-19 terus meningkat. Jam operasional tempat usaha termasuk pusat berbelanjaan dibatasi.Dikutip dari informasi di Instagram @dkijakarta, Sabtu (19/6/2021), disebutkan bahwa kegiatan seni sosial dan budaya di area publik dan tempat lain yang dapat menimbulkan kerumunan massa beroperasi 25% dengan penerapan protokol kesehatan."Pusat perbelanjaan atau mal buka maksimal sampai pukul 21.00 WIB untuk konstruksi beroperasi 100% tetap dengan memperhatikan ber…