Lagi Anis Berlakukan Aturan Baru, Dilarang Ada Perkantoran Sediakan Asbak Rokok! -->

Life

News

Lagi Anis Berlakukan Aturan Baru, Dilarang Ada Perkantoran Sediakan Asbak Rokok!

KABAR KARAWANG
Jumat

Gubernur Anies Baswedan kembali menerbitkan aturan baru. Kali ini orang nomor satu di DKI Jakarta ini melarang seluruh perkantoran di ibu kota untuk menyediakan asbak rokok.Hal ini tertuang dalam Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.
Seruan itu diterbitkan Anies dengan tujuan agar para pengelola gedung melakukan pembinaan pada kawasan dilarang merokok pada seluruh gedung di DKI Jakarta.Regulasi ini juga diharapkan bisa melindungi masyarakat dari bahaya rokok dan meminimalisir penularan Covid-19.“Upaya melindungi masyarakat dari bahaya rokok aka…

X
X