Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengamankan Sujadi alias Goh Phi Tiam yang merupakan buronan tindak pidana membuat surat palsu dalam mengajukan permohonan penerbitan surat tanah di Medan.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan, terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Medan sejak tahun 2015 diamankan di Gudang CV Jaya Makmur Sentosa (JMS), Jalan Yos Sudarso KM 15,5 Medan Labuhan.
"Pada saat penangkapan, terpidana berusaha mengelabui dengan berupaya bersem…