Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) adalah hak yang wajib dipenuhi pemerintah. Karena itu tidak ada penghentian pembayaran insentif baik dari pemerintah pusat maupun daerah.
Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) Kemenkes, Trisa Wahjuni Putri berharap, pemerintah daerah untuk segera bisa menyetujui usulan pembayaran insentif dan memproses anggaran yang ada untuk bisa membayarkan.“Pemerintah daerah harus berpedoman pada surat izin prinsip Menteri Keuangan nomor 113 tahun 2021 tentang besaran nominal …