Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN HAM) 2021-2025. Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang RAN HAM Tahun 2021-2025.RAN HAM digunakan sebagai pedoman kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam menyusun, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi Aksi HAM. Dalam Pasal 3 aturan tersebut dijelaskan RAN HAM untuk melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM terhadap perempuan, anak, penyandang disabilitas, serta masyarakat adat.Panitia Nasio…