Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo melarang aparatur sipil negara (ASN/PNS) mengambil cuti di hari kejepit selama pandemi Covid-19.Bukan cuma itu, Tjahjo menyebut tidak ada istilah ‘cuti bersama’. Keputusan ini disampaikan Tjahjo dalam konferensi pers 4 menteri terkait revisi hari libur yang disiarkan virtual, Jumat (18/6/2021).Awalnya Tjahjo menjelaskan maksud ASN tidak boleh mengambil cuti hari kejepit.Dia berujar, jika ASN sesuai ketentuan itu mempunyai hak cuti perorangan.“Tetapi kami putuskan bahwa, demi kemaslahatan dalam konteks pandemi Covid ini bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiad…