ASN Dilarang Bepergian Keluar Daerah, Hak Cuti Ditiadakan -->

Life

News

ASN Dilarang Bepergian Keluar Daerah, Hak Cuti Ditiadakan

KABAR KARAWANG
Jumat

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama hari libur nasional 2021. Hal tersebut sebagai upaya penanganan pandemi Covid-19 dan berlaku pada Jumat (25/6) sampai dengan ditetapkan kebijakan lebih lanjut."Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, sebelum dan sesudah libu…

X
X